Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepadaPihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ganti Kerugian juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 2Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 3Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 4Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.
- 5Ganti Kerugian
Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.