Pemberitahuan Pabean

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangkamelaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberitahuan Pabean juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  2. 2
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  3. 3
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  4. 4
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang kepabeanan.

  5. 5
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orangdalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dansyarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    87.90% Mirip87.90 %
    Pemberitahuan pabean

    Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    84.03% Mirip84.03 %
    Produk Dalam Negeri

    Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yangdilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    83.34% Mirip83.34 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

  4. 4
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    83.08% Mirip83.08 %
    Informasi yang Dikecualikan

    Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    82.53% Mirip82.53 %
    Jangka Waktu Pengecualian

    Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.