Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangkamelaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberitahuan Pabean juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 2Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 3Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- 4Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang kepabeanan.
- 5Pemberitahuan Pabean
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orangdalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dansyarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2006Pemberitahuan pabean87.90% Mirip87.90 %
Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2014Produk Dalam Negeri84.03% Mirip84.03 %
Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yangdilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2006Ganti Kerugian83.34% Mirip83.34 %
Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- 4PP NO. 61 TAHUN 2010Informasi yang Dikecualikan83.08% Mirip83.08 %
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- 5PP NO. 61 TAHUN 2010Jangka Waktu Pengecualian82.53% Mirip82.53 %
Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.