Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi mengenai Rumah atau Perumahan dan satuan Rumah susun atau Rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan PPJB.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2014Prastudi Kelayakan81.08% Mirip81.08 %
Prastudi Kelayakan adalah studi untuk menganalisa kelayakan kegiatan infrastruktur yang terdiri dari kajian awal ( outline business case) dan kajian akhir (final business case).
- 2PERPRES NO. 122 TAHUN 2016Prastudi Kelayakan80.14% Mirip80.14 %
Prastudi Kelayakan adalah studi untuk menganalisa kelayakan kegiatan infrastruktur yang terdiri dari kajian awal (outline business case) dan kajian akhir (final business case).
- 3PP NO. 12 TAHUN 2021PPJB80.12% Mirip80.12 %
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli Rumah atau satuan Rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk Rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk Rumah tunggal dan Rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.
- 4PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Ganti Kerugian80.08% Mirip80.08 %
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.