Pemasaran

Pemasaran adalah kegiatan yang direncanakan pelaku pembangunan untuk memperkenalkan, menawarkan, menentukan harga, dan menyebarluaskan informasi mengenai Rumah atau Perumahan dan satuan Rumah susun atau Rumah susun yang dilakukan oleh pelaku pembangunan pada saat sebelum atau dalam proses sebelum penandatanganan PPJB.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2014
    81.08% Mirip81.08 %
    Prastudi Kelayakan

    Prastudi Kelayakan adalah studi untuk menganalisa kelayakan kegiatan infrastruktur yang terdiri dari kajian awal ( outline business case) dan kajian akhir (final business case).

  2. 2
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2016
    80.14% Mirip80.14 %
    Prastudi Kelayakan

    Prastudi Kelayakan adalah studi untuk menganalisa kelayakan kegiatan infrastruktur yang terdiri dari kajian awal (outline business case) dan kajian akhir (final business case).

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    80.12% Mirip80.12 %
    PPJB

    Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli Rumah atau satuan Rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk Rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk Rumah tunggal dan Rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.

  4. 4
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    80.08% Mirip80.08 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.