Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengadaan Tanah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 65 TAHUN 2022Pengadaan TanahTerverifikasi
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
- 2Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
- 3Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 4Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 5Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengancara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihakyang Berhak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Ganti Kerugian84.69% Mirip84.69 %
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 2PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Ganti Kerugian84.43% Mirip84.43 %
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 3PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Ganti Kerugian84.29% Mirip84.29 %
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 4PP NO. 76 TAHUN 2008Reklamasi hutan83.33% Mirip83.33 %
Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2021Ganti Kerugian83.14% Mirip83.14 %
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.