Pengadaan Tanah

Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.

Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengadaan Tanah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengadaan Tanah

    Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.

  2. 2
    Pengadaan Tanah

    Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.

  3. 3
    Pengadaan Tanah

    Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.

  4. 4
    Pengadaan Tanah

    Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  5. 5
    Pengadaan Tanah

    Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengancara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihakyang Berhak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    84.69% Mirip84.69 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  2. 2
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    84.43% Mirip84.43 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  3. 3
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    84.29% Mirip84.29 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  4. 4
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    83.33% Mirip83.33 %
    Reklamasi hutan

    Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    83.14% Mirip83.14 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.