Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah

Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 52 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    85.79% Mirip85.79 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  2. 2
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    85.69% Mirip85.69 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  3. 3
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    85.06% Mirip85.06 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  4. 4
    PERPRES NO. 52 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.67% Mirip82.67 %
    Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah

    Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 2010
    80.25% Mirip80.25 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.