Pelepasan Hak
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelepasan Hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelepasan Hak
Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Ganti Kerugian86.24% Mirip86.24 %
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2012Ganti Kerugian85.97% Mirip85.97 %
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 3PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Ganti Kerugian85.69% Mirip85.69 %
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2011Pendelegasian Wewenang82.88% Mirip82.88 %
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2021Ganti Kerugian80.30% Mirip80.30 %
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.