Pelepasan Hak

Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelepasan Hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelepasan Hak

    Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    86.24% Mirip86.24 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  2. 2
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2012
    85.97% Mirip85.97 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  3. 3
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    85.69% Mirip85.69 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2011
    82.88% Mirip82.88 %
    Pendelegasian Wewenang

    Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang, oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur atau bupati/walikota kepada Administrator yang ditetapkan dengan uraian yang jelas, sesuai peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    80.30% Mirip80.30 %
    Ganti Kerugian

    Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.