Gambut
Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gambut juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gambut
Gambut adalah material organik yang terbentuksecaraalamidarisisa-sisatumbuhanyangterdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50(lima puluh) sentimeter atau lebih dan terakumulasipada rawa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2015Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah83.22% Mirip83.22 %
Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah adalah zat radioaktif padat atau zatradioaktif padat dalam kapsul terbungkus yang memiliki daya sebarterbatas dan tidak berbentuk serbuk.
- 2PP NO. 108 TAHUN 2015Sumber Daya Alam Hayati82.84% Mirip82.84 %
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- 3PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Suaka margasatwa82.50% Mirip82.50 %
Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwayang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan18.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2015Arti simbolik warna putih pada kujang dan teratai82.16% Mirip82.16 %
Arti simbolik warna putih pada kujang dan teratai adalah kejujurandan kesucian.
- 5PERPRES NO. 51 TAHUN 2016Lahan Basah81.48% Mirip81.48 %
Lahan Basah adalah suatu wilayah yang tergenang air, baik alami atau buatan, tetap atau sementara, mengalir atau tergenang, tawar, asin atau payau termasuk di dalamnya wilayah laut yang kedalamannya kurang dari 6 (enam) meter pada waktu surut terendah.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2009Sumber daya genetik80.29% Mirip80.29 %
Sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2011Sumber daya alam hayati80.27% Mirip80.27 %
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- 8UU NO. 5 TAHUN 1990Sumber daya alam hayati80.21% Mirip80.21 %
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.