Sumber daya alam hayati

Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber daya alam hayati juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber daya alam hayati

    Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; b.

  2. 2
    Sumber daya alam hayati

    Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    95.70% Mirip95.70 %
    Sumber Daya Alam Hayati

    Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yangterdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber dayaalam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  2. 2
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    91.65% Mirip91.65 %
    Sumber Daya Alam Hayati

    Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  3. 3
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    85.47% Mirip85.47 %
    Delta

    Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengendapan di muara sungai yang membentuk formasi Delta (segitiga) dan membentuk kesatuan ekosistem tersendiri.

  4. 4
    PERPRES NO. 93 TAHUN 2011
    82.22% Mirip82.22 %
    Koleksi tumbuhan terdokumentasi

    Koleksi tumbuhan terdokumentasi adalah koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam sistem koleksi yang terstandar.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    82.18% Mirip82.18 %
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidupyang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayatiyang secara keseluruhan membentuk kesatuanekosistem.

  6. 6
    PP NO. 57 TAHUN 2016
    80.32% Mirip80.32 %
    Gambut

    Gambut adalah material organik yang terbentuksecaraalamidarisisa-sisatumbuhanyangterdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50(lima puluh) sentimeter atau lebih dan terakumulasipada rawa.

  7. 7
    PP NO. 71 TAHUN 2014
    80.21% Mirip80.21 %
    Gambut

    Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa.

  8. 8
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    80.07% Mirip80.07 %
    Delta

    Delta adalah daratan yang terbentuk akibat proses pengen-dapan diyang membentuk formasi delta (segitiga) danmuara sungaimembentuk kesatuan ekosistem tersendiri.