Sumber Daya Alam Hayati

Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Sumber: PP NO. 108 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber Daya Alam Hayati juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber Daya Alam Hayati

    Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yangterdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber dayaalam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    98.12% Mirip98.12 %
    Sumber daya alam hayati

    Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1990
    91.65% Mirip91.65 %
    Sumber daya alam hayati

    Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    84.14% Mirip84.14 %
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidupyang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayatiyang secara keseluruhan membentuk kesatuanekosistem.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2014
    82.84% Mirip82.84 %
    Gambut

    Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa.

  5. 5
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    82.61% Mirip82.61 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.

  6. 6
    PP NO. 71 TAHUN 2014
    82.50% Mirip82.50 %
    Ekosistem Gambut

    Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.

  7. 7
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    81.99% Mirip81.99 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan,yangorganismeorganismemenghubungkannya dalam membentuk keseimbang-an, stabilitas,dan produktivitas.

  8. 8
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    81.90% Mirip81.90 %
    Mineral Ikutan Radioaktif

    Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengankonsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/S (satu becquerelper gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota dereturanium dan thorium atau 1O Bq/g (sepuluh becquerel pergram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatanpertambangan mineral dan batubara, minyak dan gasbumi, dan industri lainnya.

  9. 9
    PERPRES NO. 93 TAHUN 2011
    81.17% Mirip81.17 %
    Koleksi tumbuhan terdokumentasi

    Koleksi tumbuhan terdokumentasi adalah koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam sistem koleksi yang terstandar.