Sumber daya alam hayati

Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber daya alam hayati juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber daya alam hayati

    Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; b.

  2. 2
    Sumber daya alam hayati

    Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    98.12% Mirip98.12 %
    Sumber Daya Alam Hayati

    Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  2. 2
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    96.77% Mirip96.77 %
    Sumber Daya Alam Hayati

    Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yangterdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber dayaalam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  3. 3
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    85.56% Mirip85.56 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.

  4. 4
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    83.00% Mirip83.00 %
    Mineral Ikutan Radioaktif

    Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengankonsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/S (satu becquerelper gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota dereturanium dan thorium atau 1O Bq/g (sepuluh becquerel pergram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatanpertambangan mineral dan batubara, minyak dan gasbumi, dan industri lainnya.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    81.49% Mirip81.49 %
    Sumber daya alam

    Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidupyang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayatiyang secara keseluruhan membentuk kesatuanekosistem.

  6. 6
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
    80.46% Mirip80.46 %
    Ekosistem

    Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan,yangorganismeorganismemenghubungkannya dalam membentuk keseimbang-an, stabilitas,dan produktivitas.

  7. 7
    PP NO. 71 TAHUN 2014
    80.27% Mirip80.27 %
    Gambut

    Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa.