BPP DPR
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPP DPR juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPP DPR
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkatBPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlahsuara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhiwww.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2008BPP DPRD91.79% Mirip91.79 %
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD, selanjutnya disebut BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2012BPP DPRD89.06% Mirip89.06 %
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPRD, selanjutnya disingkatBPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlahsuara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untukmenentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu danterpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2012Daerah pemilihan anggota DPR84.44% Mirip84.44 %
Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, ataugabungan kabupaten/kota.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2009Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD81.42% Mirip81.42 %
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah kegiatan peserta Pemilihan Umum dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2008Gabungan partai politik80.40% Mirip80.40 %
Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2005Gabungan Partai Politik80.39% Mirip80.39 %
Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.