Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 42 TAHUN 2008Gabungan Partai Politik96.29% Mirip96.29 %
Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan atau 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2003Gabungan Partai Politik92.16% Mirip92.16 %
Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebihyang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calonPresiden dan Wakil Presiden.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2005Gabungan Partai Politik88.22% Mirip88.22 %
Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2008Gabungan partai politik87.36% Mirip87.36 %
Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- 5PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU Provinsi82.20% Mirip82.20 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017KPU Provinsi81.86% Mirip81.86 %
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
- 7PERPRES NO. 95 TAHUN 2022Panitia Nasional INASPOC81.09% Mirip81.09 %
Panitia Nasional Penyelenggaraan ASEAN Para Games)(I Tahun 2022 Indonesia ASEAN Para GamesOrganizing Committee, yang selanjutnya disebutPanitia Nasional INASPOC adalah panitia yangdibentuk untuk mempersiapkan dan melaksanakanASEAN Para Games XI Tahun 2022.