Gabungan Partai Politik

Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan atau 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gabungan Partai Politik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gabungan Partai Politik

    Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  2. 2
    Gabungan Partai Politik

    Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebihyang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calonPresiden dan Wakil Presiden.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    96.29% Mirip96.29 %
    Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu

    Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.

  2. 2
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2022
    84.02% Mirip84.02 %
    Panitia Nasional INASPOC

    Panitia Nasional Penyelenggaraan ASEAN Para Games)(I Tahun 2022 Indonesia ASEAN Para GamesOrganizing Committee, yang selanjutnya disebutPanitia Nasional INASPOC adalah panitia yangdibentuk untuk mempersiapkan dan melaksanakanASEAN Para Games XI Tahun 2022.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    83.74% Mirip83.74 %
    Gabungan partai politik

    Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.