Gabungan Partai Politik
Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan atau 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gabungan Partai Politik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gabungan Partai Politik
Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- 2Gabungan Partai Politik
Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebihyang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calonPresiden dan Wakil Presiden.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu96.29% Mirip96.29 %
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
- 2PERPRES NO. 95 TAHUN 2022Panitia Nasional INASPOC84.02% Mirip84.02 %
Panitia Nasional Penyelenggaraan ASEAN Para Games)(I Tahun 2022 Indonesia ASEAN Para GamesOrganizing Committee, yang selanjutnya disebutPanitia Nasional INASPOC adalah panitia yangdibentuk untuk mempersiapkan dan melaksanakanASEAN Para Games XI Tahun 2022.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2008Gabungan partai politik83.74% Mirip83.74 %
Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.