Gabungan Partai Politik
Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebihyang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calonPresiden dan Wakil Presiden.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gabungan Partai Politik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gabungan Partai Politik
Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- 2Gabungan Partai Politik
Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan atau 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu92.16% Mirip92.16 %
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2008Gabungan partai politik85.53% Mirip85.53 %
Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2012BPP DPR82.56% Mirip82.56 %
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkatBPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlahsuara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhiwww.
- 4UU NO. 53 TAHUN 2008Kabupaten Halmahera Utara80.25% Mirip80.25 %
Kabupaten Halmahera Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.