Gabungan Partai Politik

Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebihyang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calonPresiden dan Wakil Presiden.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gabungan Partai Politik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gabungan Partai Politik

    Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  2. 2
    Gabungan Partai Politik

    Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan atau 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    92.16% Mirip92.16 %
    Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu

    Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    85.53% Mirip85.53 %
    Gabungan partai politik

    Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    82.56% Mirip82.56 %
    BPP DPR

    Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkatBPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlahsuara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhiwww.

  4. 4
    UU NO. 53 TAHUN 2008
    80.25% Mirip80.25 %
    Kabupaten Halmahera Utara

    Kabupaten Halmahera Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.