Gabungan partai politik
Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2005Gabungan Partai Politik99.92% Mirip99.92 %
Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu87.36% Mirip87.36 %
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2003Gabungan Partai Politik85.53% Mirip85.53 %
Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta Pemilu atau lebihyang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calonPresiden dan Wakil Presiden.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2008Gabungan Partai Politik83.74% Mirip83.74 %
Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan atau 1 (satu) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2005Partai Politik81.74% Mirip81.74 %
Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2012BPP DPR80.92% Mirip80.92 %
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi Kursi DPR, selanjutnya disingkatBPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlahsuara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhiwww.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2015Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota80.71% Mirip80.71 %
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan olehpartai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yangdidaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota.
- 8UU NO. 10 TAHUN 2008BPP DPR80.40% Mirip80.40 %
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.