Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan olehpartai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yangdidaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2014Calon bupati dan calon walikota89.16% Mirip89.16 %
Calon bupati dan calon walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau yang didaftarkan di DPRD kabupaten/kota.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2014Calon gubernur82.00% Mirip82.00 %
Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih DPRD Provinsi.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2008Gabungan partai politik80.71% Mirip80.71 %
Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2005Gabungan Partai Politik80.64% Mirip80.64 %
Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.