Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan CalonWakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan olehpartai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yangdidaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    89.16% Mirip89.16 %
    Calon bupati dan calon walikota

    Calon bupati dan calon walikota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau yang didaftarkan di DPRD kabupaten/kota.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    82.00% Mirip82.00 %
    Calon gubernur

    Calon gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh fraksi, gabungan fraksi, dan/atau calon perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Panlih DPRD Provinsi.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    80.71% Mirip80.71 %
    Gabungan partai politik

    Gabungan partai politik adalah dua partai politik peserta pemilihan umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2005
    80.64% Mirip80.64 %
    Gabungan Partai Politik

    Gabungan Partai Politik adalah dua Partai Politik peserta Pemilihan Umum atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.