Fakultas Kedokteran Gigi

Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fakultas Kedokteran Gigi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fakultas Kedokteran Gigi

    Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    94.71% Mirip94.71 %
    Fakultas Kedokteran

    Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikandokter.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    89.59% Mirip89.59 %
    Fakultas Kedokteran

    Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    86.66% Mirip86.66 %
    Pendidikan Kedokteran

    Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalampendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik danpendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang programstudinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memilikikompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    82.91% Mirip82.91 %
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah suratkompetensi Perawatmelakukan Praktik Keperawatan.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    82.30% Mirip82.30 %
    Pendidikan Psikologi

    Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    81.35% Mirip81.35 %
    Benih Sumber

    Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.

  7. 7
    PP NO. 16 TAHUN 2014
    80.28% Mirip80.28 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    80.24% Mirip80.24 %
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yangselanjutnyadisebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkanpendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjangpenyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

  9. 9
    PP NO. 95 TAHUN 2021
    80.14% Mirip80.14 %
    Rektor

    Rektor adalah pemimpin UNAND yang menyelenggarakan dan mengelola UNAND.