Fakultas Kedokteran Gigi
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fakultas Kedokteran Gigi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fakultas Kedokteran Gigi
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2013Fakultas Kedokteran94.71% Mirip94.71 %
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikandokter.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2017Fakultas Kedokteran89.59% Mirip89.59 %
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2013Pendidikan Kedokteran86.66% Mirip86.66 %
Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalampendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik danpendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang programstudinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memilikikompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2014Sertifikat Kompetensi82.91% Mirip82.91 %
Sertifikat Kompetensi adalah suratkompetensi Perawatmelakukan Praktik Keperawatan.
- 5UU NO. 23 TAHUN 2022Pendidikan Psikologi82.30% Mirip82.30 %
Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2021Benih Sumber81.35% Mirip81.35 %
Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2014Fakultas80.28% Mirip80.28 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2013Tenaga Kependidikan80.24% Mirip80.24 %
Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yangselanjutnyadisebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkanpendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjangpenyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
- 9PP NO. 95 TAHUN 2021Rektor80.14% Mirip80.14 %
Rektor adalah pemimpin UNAND yang menyelenggarakan dan mengelola UNAND.