Tenaga Kependidikan

Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yangselanjutnyadisebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkanpendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjangpenyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga Kependidikan juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.

  2. 2
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UI.

  3. 3
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNAND.

  4. 4
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.

  5. 5
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI.

  6. 6
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UIII.

  7. 7
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  8. 8
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.

  9. 9
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di IPB.

  10. 10
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di ITB.

  11. 11
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di ITS.

  12. 12
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UI.

  13. 13
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Undip.

  14. 14
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unhas.

  15. 15
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unpad.

  16. 16
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

  17. 17
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunj ang penyelen ggaraan pendidikan tin ggidi UM.

  18. 18
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggidi UNP.

  19. 19
    Tenaga Kependidikan

    Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UT.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2015
    81.81% Mirip81.81 %
    Calon Anggota Direksi

    Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang berasal dari unsurprofesional yang mempunyai keahlian dan/atau pengetahuan khusus3di bidang jaminan sosial yang memenuhi persyaratan umum danpersyaratan khusus untuk ditetapkan sebagai Direksi BPJS olehPresiden.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    80.50% Mirip80.50 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.

  3. 3
    PP NO. 66 TAHUN 2013
    80.43% Mirip80.43 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    80.24% Mirip80.24 %
    Fakultas Kedokteran Gigi

    Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    80.17% Mirip80.17 %
    Warga Kampus UNS

    Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNS.

  6. 6
    PP NO. 65 TAHUN 2013
    80.06% Mirip80.06 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.