Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Kedokteran yangselanjutnyadisebut Tenaga Kependidikan adalah seseorang yang berdasarkanpendidikan dan keahliannya mengabdikan diri untuk menunjangpenyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Kependidikan juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.
- 2Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UI.
- 3Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNAND.
- 4Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.
- 5Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI.
- 6Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama penunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UIII.
- 7Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- 8Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
- 9Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di IPB.
- 10Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanPendidikan Tinggi di ITB.
- 11Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di ITS.
- 12Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UI.
- 13Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Undip.
- 14Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unhas.
- 15Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di Unpad.
- 16Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikandiri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
- 17Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunj ang penyelen ggaraan pendidikan tin ggidi UM.
- 18Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggidi UNP.
- 19Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakatyang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugasutama untuk menunjang penyelenggaraanpendidikan tinggi di UT.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 81 TAHUN 2015Calon Anggota Direksi81.81% Mirip81.81 %
Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang berasal dari unsurprofesional yang mempunyai keahlian dan/atau pengetahuan khusus3di bidang jaminan sosial yang memenuhi persyaratan umum danpersyaratan khusus untuk ditetapkan sebagai Direksi BPJS olehPresiden.
- 2PP NO. 4 TAHUN 2014Menteri80.50% Mirip80.50 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.
- 3PP NO. 66 TAHUN 2013Menteri80.43% Mirip80.43 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2013Fakultas Kedokteran Gigi80.24% Mirip80.24 %
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.
- 5PP NO. 56 TAHUN 2020Warga Kampus UNS80.17% Mirip80.17 %
Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNS.
- 6PP NO. 65 TAHUN 2013Menteri80.06% Mirip80.06 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang pendidikan.