Pendidikan Psikologi
Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2013Pendidikan Kedokteran88.00% Mirip88.00 %
Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalampendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik danpendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang programstudinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memilikikompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2017Fakultas Kedokteran Gigi84.66% Mirip84.66 %
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2017Fakultas Kedokteran84.58% Mirip84.58 %
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2013Fakultas Kedokteran83.57% Mirip83.57 %
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikandokter.
- 5UU NO. 38 TAHUN 2014Kolegium Keperawatan83.12% Mirip83.12 %
Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh OrganisasiProfesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yangbertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabangdisiplin ilmu tersebut.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2013Fakultas Kedokteran Gigi82.30% Mirip82.30 %
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.
- 7PP NO. 3 TAHUN 1988Akademi81.81% Mirip81.81 %
Akademi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian khusus dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, instansi www.
- 8UU NO. 9 TAHUN 2009Badan hukum pendidikan81.80% Mirip81.80 %
Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
- 9UU NO. 38 TAHUN 2014Sertifikat Kompetensi81.60% Mirip81.60 %
Sertifikat Kompetensi adalah suratkompetensi Perawatmelakukan Praktik Keperawatan.
- 10UU NO. 38 TAHUN 2014Klien81.50% Mirip81.50 %
Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakatyang menggunakan jasa Pelayanan Keperawatan.