Pendidikan Kedokteran
Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalampendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik danpendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang programstudinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memilikikompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2022Pendidikan Psikologi88.00% Mirip88.00 %
Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2013Fakultas Kedokteran Gigi86.66% Mirip86.66 %
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2013Fakultas Kedokteran85.59% Mirip85.59 %
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikandokter.
- 4PP NO. 52 TAHUN 2017Fakultas Kedokteran Gigi85.41% Mirip85.41 %
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
- 5PP NO. 30 TAHUN 2014Fakultas82.54% Mirip82.54 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
- 6PP NO. 52 TAHUN 2017Fakultas Kedokteran82.49% Mirip82.49 %
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
- 7PP NO. 74 TAHUN 2008MAK80.97% Mirip80.97 %
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang formal binaan Menteri dengan menyelenggarakan kejuruan kekhasan agama jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2019Fakultas80.85% Mirip80.85 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan dikelompokkan menurut program studi.
- 9PP NO. 56 TAHUN 2020Fakultas80.78% Mirip80.78 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 10PP NO. 108 TAHUN 2021Fakultas80.66% Mirip80.66 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.