Fakultas Kedokteran

Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikandokter.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fakultas Kedokteran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fakultas Kedokteran

    Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    94.71% Mirip94.71 %
    Fakultas Kedokteran Gigi

    Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    88.33% Mirip88.33 %
    Fakultas Kedokteran Gigi

    Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    85.59% Mirip85.59 %
    Pendidikan Kedokteran

    Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalampendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik danpendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang programstudinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memilikikompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    83.57% Mirip83.57 %
    Pendidikan Psikologi

    Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.

  5. 5
    PP NO. 95 TAHUN 2021
    81.83% Mirip81.83 %
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 2007
    81.35% Mirip81.35 %
    Penyelenggara prasarana perkeretaapian

    Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihakyang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    81.29% Mirip81.29 %
    Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi

    Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi adalah rumah sakit khusus ataurumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran tertentuyang digunakan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas KedokteranGigi untuk memenuhi Kurikulum dalam rangka mencapai kompetensidi bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

  8. 8
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    80.52% Mirip80.52 %
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah suratkompetensi Perawatmelakukan Praktik Keperawatan.

  9. 9
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    80.26% Mirip80.26 %
    Kolegium Keperawatan

    Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh OrganisasiProfesi Perawat untuk setiap cabang disiplin ilmu Keperawatan yangbertugas mengampu dan meningkatkan mutu pendidikan cabangdisiplin ilmu tersebut.