Fakultas Kedokteran
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fakultas Kedokteran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fakultas Kedokteran
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikandokter.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2017Fakultas Kedokteran Gigi96.72% Mirip96.72 %
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2013Fakultas Kedokteran Gigi89.59% Mirip89.59 %
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2014Fakultas87.26% Mirip87.26 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
- 4PP NO. 95 TAHUN 2021Fakultas85.83% Mirip85.83 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 5PP NO. 75 TAHUN 2021Fakultas84.95% Mirip84.95 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/ departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
- 6PP NO. 16 TAHUN 2014Fakultas84.92% Mirip84.92 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2022Pendidikan Psikologi84.58% Mirip84.58 %
Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.
- 8PP NO. 15 TAHUN 2014Fakultas83.04% Mirip83.04 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dikelompokkan menurut departemen atau menurut program studi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 9PP NO. 67 TAHUN 2013Fakultas82.94% Mirip82.94 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapatdikelompokkanyangmenyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atauprofesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi,dan/atau seni.