Fakultas Kedokteran Gigi

Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Fakultas Kedokteran Gigi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Fakultas Kedokteran Gigi

    Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    96.72% Mirip96.72 %
    Fakultas Kedokteran

    Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    88.33% Mirip88.33 %
    Fakultas Kedokteran

    Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikandokter.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2014
    87.63% Mirip87.63 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.

  4. 4
    PP NO. 95 TAHUN 2021
    87.44% Mirip87.44 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

  5. 5
    PP NO. 16 TAHUN 2014
    86.04% Mirip86.04 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni.

  6. 6
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    85.55% Mirip85.55 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/ departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    85.41% Mirip85.41 %
    Pendidikan Kedokteran

    Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalampendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik danpendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang programstudinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memilikikompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

  8. 8
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    84.75% Mirip84.75 %
    Badan hukum pendidikan

    Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.

  9. 9
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    84.66% Mirip84.66 %
    Pendidikan Psikologi

    Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.