Fakultas Kedokteran Gigi
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Fakultas Kedokteran Gigi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Fakultas Kedokteran Gigi
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2017Fakultas Kedokteran96.72% Mirip96.72 %
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2013Fakultas Kedokteran88.33% Mirip88.33 %
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikandokter.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2014Fakultas87.63% Mirip87.63 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.
- 4PP NO. 95 TAHUN 2021Fakultas87.44% Mirip87.44 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 5PP NO. 16 TAHUN 2014Fakultas86.04% Mirip86.04 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni.
- 6PP NO. 75 TAHUN 2021Fakultas85.55% Mirip85.55 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/ departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni.
- 7UU NO. 20 TAHUN 2013Pendidikan Kedokteran85.41% Mirip85.41 %
Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalampendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik danpendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang programstudinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memilikikompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
- 8UU NO. 9 TAHUN 2009Badan hukum pendidikan84.75% Mirip84.75 %
Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.
- 9UU NO. 23 TAHUN 2022Pendidikan Psikologi84.66% Mirip84.66 %
Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.