Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah suratkompetensi Perawatmelakukan Praktik Keperawatan.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat Kompetensi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.
- 2Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
- 3Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
- 4Sertifikat Kompetensi
Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2013Fakultas Kedokteran Gigi82.91% Mirip82.91 %
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2022Sertifikat Profesi82.28% Mirip82.28 %
Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebutSertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuanpemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yangdiberikan kepada lulusan pendidikan profesi.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2009Setiap orang82.21% Mirip82.21 %
Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2022Pendidikan Psikologi81.60% Mirip81.60 %
Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.
- 5PP NO. 52 TAHUN 2017Fakultas Kedokteran Gigi81.47% Mirip81.47 %
Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
- 6PP NO. 48 TAHUN 2011benih81.33% Mirip81.33 %
Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.
- 7PP NO. 52 TAHUN 2017Fakultas Kedokteran80.91% Mirip80.91 %
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2013Fakultas Kedokteran80.52% Mirip80.52 %
Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikandokter.
- 9UU NO. 23 TAHUN 2022STR80.50% Mirip80.50 %
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.
- 10PP NO. 103 TAHUN 2014STRTKT80.47% Mirip80.47 %
SuratTanda Registrasiyangselanjutnya disingkat STRTKT adalah buktitertulis pemberiankewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan TradisionalKomplementer.