Sertifikat Kompetensi

Sertifikat Kompetensi adalah suratkompetensi Perawatmelakukan Praktik Keperawatan.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat Kompetensi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.

  2. 2
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

  3. 3
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

  4. 4
    Sertifikat Kompetensi

    Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    82.91% Mirip82.91 %
    Fakultas Kedokteran Gigi

    Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanDokter Gigi.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    82.28% Mirip82.28 %
    Sertifikat Profesi

    Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebutSertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuanpemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yangdiberikan kepada lulusan pendidikan profesi.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    82.21% Mirip82.21 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perorangan atau praktik kedokteran hewan.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    81.60% Mirip81.60 %
    Pendidikan Psikologi

    Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    81.47% Mirip81.47 %
    Fakultas Kedokteran Gigi

    Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.

  6. 6
    PP NO. 48 TAHUN 2011
    81.33% Mirip81.33 %
    benih

    Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.

  7. 7
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    80.91% Mirip80.91 %
    Fakultas Kedokteran

    Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    80.52% Mirip80.52 %
    Fakultas Kedokteran

    Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukungperguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikandokter.

  9. 9
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    80.50% Mirip80.50 %
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.

  10. 10
    PP NO. 103 TAHUN 2014
    80.47% Mirip80.47 %
    STRTKT

    SuratTanda Registrasiyangselanjutnya disingkat STRTKT adalah buktitertulis pemberiankewenangan untuk memberikan Pelayanan Kesehatan TradisionalKomplementer.