Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat 24.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Faktur Pajak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak; u.

  2. 2
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

  3. 3
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan21.

  4. 4
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2005
    81.88% Mirip81.88 %
    Kuasa

    Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.