Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak; u.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Faktur Pajak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat 24.
- 2Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- 3Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan21.
- 4Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2002Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak85.28% Mirip85.28 %
Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: a.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2022rtusan Peninjauan Kembali82.13% Mirip82.13 %
rtusan Peninjauan Kembali adalah putusan MahkamahAgung atas permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur JenderalPajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatandari badan peradilan pajak.
- 3PERPRES NO. 5 TAHUN 2015BBN-KB81.98% Mirip81.98 %
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkatBBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Ranmor sebagaiakibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaanyang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, ataupemasukan ke dalam Badan Usaha.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2012Pajak Masukan80.80% Mirip80.80 %
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnyasudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BarangKena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ataupemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerahluar DaerahPabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariPabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
- 5UU NO. 8 TAHUN 1983Pajak Masukan80.02% Mirip80.02 %
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu pembelian Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, atau impor Barang Kena Pajak; v.