Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak; u.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Faktur Pajak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat 24.

  2. 2
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

  3. 3
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan21.

  4. 4
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2002
    85.28% Mirip85.28 %
    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak

    Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini: a.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    82.13% Mirip82.13 %
    rtusan Peninjauan Kembali

    rtusan Peninjauan Kembali adalah putusan MahkamahAgung atas permohonan peninjauan kembali yangdiajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur JenderalPajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatandari badan peradilan pajak.

  3. 3
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    81.98% Mirip81.98 %
    BBN-KB

    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkatBBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik Ranmor sebagaiakibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaanyang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, ataupemasukan ke dalam Badan Usaha.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    80.80% Mirip80.80 %
    Pajak Masukan

    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnyasudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan BarangKena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/ataupemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerahluar DaerahPabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariPabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

  5. 5
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    80.02% Mirip80.02 %
    Pajak Masukan

    Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu pembelian Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, atau impor Barang Kena Pajak; v.