Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Faktur Pajak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak; u.
- 2Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat 24.
- 3Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan21.
- 4Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2022Penyerahan Jasa Kena Pajak88.82% Mirip88.82 %
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Pengusaha Kena Pajak85.04% Mirip85.04 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Pajak Masukan81.78% Mirip81.78 %
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2002Surat Bantahan81.51% Mirip81.51 %
Surat Bantahan adalah surat dari pemohon Banding ataupenggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atassurat uraian Banding atau Surat Tanggapan.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2022Penyerahan Barang Kena Pajak80.81% Mirip80.81 %
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatanpenyerahan Barang Kena Pajak.
- 6UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak80.49% Mirip80.49 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2009Jasa Kena Pajak80.37% Mirip80.37 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2000Pengusaha Kena Pajak80.09% Mirip80.09 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksuddalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajakberdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecilyang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak.