Pelaku Ekspor

Pelaku Ekspor adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan Ekspor.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2009
    98.58% Mirip98.58 %
    Eksportir

    Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    89.40% Mirip89.40 %
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.

  3. 3
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    88.40% Mirip88.40 %
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2019
    87.92% Mirip87.92 %
    Eksportir

    Eksportir adalah orang perseorangan, badan hukum, atau badan lainnya yang tidak berbadan hukum yang melakukan Ekspor.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2017
    85.79% Mirip85.79 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum.

  6. 6
    UU NO. 37 TAHUN 2004
    84.80% Mirip84.80 %
    Setiap orang

    Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    84.62% Mirip84.62 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.

  8. 8
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    84.37% Mirip84.37 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

  9. 9
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    84.00% Mirip84.00 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

  10. 10
    UU NO. 10 TAHUN 2020
    83.87% Mirip83.87 %
    Setiap Orang

    Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.