Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakupkegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau PerdaganganJasa yang melampaui batas wilayah negara.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perdagangan Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021SPPL83.09% Mirip83.09 %
Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan danPemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebutSPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukanpengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atasDampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atauKegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajibAmdal atau UKL-UPL.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2022Pengusaha81.56% Mirip81.56 %
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentukapa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyamenghasilkan barang, mengimpor barang, mengeksporbarang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkanbarang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2019Ekspor81.30% Mirip81.30 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- 4PP NO. 67 TAHUN 2002Pengangkutan81.18% Mirip81.18 %
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
- 5PP NO. 55 TAHUN 2008Bea Keluar80.56% Mirip80.56 %
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 6UU NO. 24 TAHUN 1997Siaran Internasional80.47% Mirip80.47 %
Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan denganwilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.