Perdagangan Luar Negeri

Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakupkegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau PerdaganganJasa yang melampaui batas wilayah negara.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perdagangan Luar Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perdagangan Luar Negeri

    Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    83.09% Mirip83.09 %
    SPPL

    Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan danPemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebutSPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukanpengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atasDampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atauKegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajibAmdal atau UKL-UPL.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    81.56% Mirip81.56 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentukapa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannyamenghasilkan barang, mengimpor barang, mengeksporbarang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkanbarang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, ataumemanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2019
    81.30% Mirip81.30 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  4. 4
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    81.18% Mirip81.18 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    80.56% Mirip80.56 %
    Bea Keluar

    Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 1997
    80.47% Mirip80.47 %
    Siaran Internasional

    Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan denganwilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.