Impor barang
Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2014Impor98.50% Mirip98.50 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2018Impor98.48% Mirip98.48 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2021Impor98.46% Mirip98.46 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 4PERPRES NO. 32 TAHUN 2022Impor98.43% Mirip98.43 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2006Impor98.36% Mirip98.36 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 6PP NO. 29 TAHUN 2021Impor98.36% Mirip98.36 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
- 7PP NO. 29 TAHUN 2017Impor98.10% Mirip98.10 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2017Impor98.03% Mirip98.03 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- 9UU NO. 10 TAHUN 1995Impor94.06% Mirip94.06 %
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.
- 10UU NO. 35 TAHUN 2009Impor89.36% Mirip89.36 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.