Impor barang

Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    98.50% Mirip98.50 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    98.48% Mirip98.48 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    98.46% Mirip98.46 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2022
    98.43% Mirip98.43 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    98.36% Mirip98.36 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  6. 6
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    98.36% Mirip98.36 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2017
    98.10% Mirip98.10 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam Daerah Pabean.

  8. 8
    PP NO. 20 TAHUN 2017
    98.03% Mirip98.03 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

  9. 9
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    94.06% Mirip94.06 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam DaerahPabean.

  10. 10
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    89.36% Mirip89.36 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.