Tempat Penjualan Eceran
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Penjualan Eceran juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Penjualan Eceran
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 2Tempat Penjualan Eceran
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
- 3Tempat Penjualan Eceran
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penjualan eceran91.66% Mirip91.66 %
Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2021Distribusi83.17% Mirip83.17 %
Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.