Pengecer

Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.56% Mirip81.56 %
    Distribusi

    Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.