Tempat Penjualan Eceran
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Penjualan Eceran juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Penjualan Eceran
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 2Tempat Penjualan Eceran
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 3Tempat Penjualan Eceran
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penjualan eceran99.90% Mirip99.90 %
Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 2UU NO. 39 TAHUN 2007Penyalur82.86% Mirip82.86 %
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barangkena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mataditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2021Distribusi81.73% Mirip81.73 %
Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2009Penyalur81.31% Mirip81.31 %
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- 5PP NO. 72 TAHUN 2008Penyalur81.08% Mirip81.08 %
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- 6PP NO. 2 TAHUN 1985Bebas dari tera ulang80.76% Mirip80.76 %
Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2021Terminal80.74% Mirip80.74 %
Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.