Tempat Penjualan Eceran

Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat Penjualan Eceran juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

  2. 2
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

  3. 3
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    99.90% Mirip99.90 %
    Tempat penjualan eceran

    Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

  2. 2
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    82.86% Mirip82.86 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barangkena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mataditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.73% Mirip81.73 %
    Distribusi

    Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    81.31% Mirip81.31 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  5. 5
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    81.08% Mirip81.08 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 1985
    80.76% Mirip80.76 %
    Bebas dari tera ulang

    Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.74% Mirip80.74 %
    Terminal

    Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.