Tempat Penjualan Eceran

Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat Penjualan Eceran juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

  2. 2
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.

  3. 3
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    91.13% Mirip91.13 %
    Tempat penjualan eceran

    Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    83.51% Mirip83.51 %
    Distribusi

    Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.