Tempat penjualan eceran

Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    99.90% Mirip99.90 %
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    91.75% Mirip91.75 %
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    91.66% Mirip91.66 %
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    91.13% Mirip91.13 %
    Tempat Penjualan Eceran

    Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.

  5. 5
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    83.24% Mirip83.24 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barangkena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mataditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  6. 6
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    82.35% Mirip82.35 %
    Distribusi

    Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    81.40% Mirip81.40 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  8. 8
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    81.17% Mirip81.17 %
    Penyalur

    Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.

  9. 9
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    80.88% Mirip80.88 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  10. 10
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    80.69% Mirip80.69 %
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.