Tempat penjualan eceran
Tempat penjualan eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 1996Tempat Penjualan Eceran99.90% Mirip99.90 %
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secaraeceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1995Tempat Penjualan Eceran91.75% Mirip91.75 %
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran Barang Kena Cukai kepada konsumen akhir.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2008Tempat Penjualan Eceran91.66% Mirip91.66 %
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2009Tempat Penjualan Eceran91.13% Mirip91.13 %
Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
- 5UU NO. 39 TAHUN 2007Penyalur83.24% Mirip83.24 %
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barangkena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mataditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- 6PP NO. 29 TAHUN 2021Distribusi82.35% Mirip82.35 %
Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
- 7PP NO. 26 TAHUN 2009Penyalur81.40% Mirip81.40 %
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- 8PP NO. 72 TAHUN 2008Penyalur81.17% Mirip81.17 %
Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
- 9PERPRES NO. 66 TAHUN 2022TPS80.88% Mirip80.88 %
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- 10PP NO. 27 TAHUN 2020TPS80.69% Mirip80.69 %
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.