Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan,pengawasan dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan kebijakanpengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan olehMenteri.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengurusan juga digunakan di dalam 15 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 2Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upayamencapaitujuanPerusahaan,sesuaidengankebijakanpengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan danpembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 3Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri; 6.
- 4Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 5Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 6Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 7Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 8Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
- 9Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 10Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 11Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 12Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 13Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
- 14Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksidalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
- 15Pengurusan
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan olehDireksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuanPerusahaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2012Audit SMK385.27% Mirip85.27 %
Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independenterhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukursuatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakandalam penerapan SMK3 di perusahaan.
- 2PP NO. 23 TAHUN 1984Direktur Jenderal81.90% Mirip81.90 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri dan bertanggung jawab dalam bidang pembinaan Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 5.
- 3PP NO. 27 TAHUN 1984Pengawasan81.47% Mirip81.47 %
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan; 12.
- 4PP NO. 10 TAHUN 1990Pembinaan81.46% Mirip81.46 %
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik; 11.
- 5PP NO. 10 TAHUN 1990Pengawasan80.47% Mirip80.47 %
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan; 12.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2003Pengawasan80.25% Mirip80.25 %
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- 7PP NO. 94 TAHUN 1999Pengawasan80.22% Mirip80.22 %
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakantugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yangtelah ditetapkan.