DPMPTSP Provinsi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
Sumber: PERPRES NO. 91 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 91 TAHUN 2017DPMPTSP Kabupaten/Kota90.76% Mirip90.76 %
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 2PERPRES NO. 4 TAHUN 2016BPMPTSP Provinsi89.10% Mirip89.10 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- 3PERPRES NO. 3 TAHUN 2016BPMPTSP Provinsi88.71% Mirip88.71 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- 4PERPRES NO. 4 TAHUN 2016BPMPTSP Kabupaten/Kota88.57% Mirip88.57 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 5PERPRES NO. 14 TAHUN 2017BPMPTSP Provinsi88.32% Mirip88.32 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- 6PERPRES NO. 3 TAHUN 2016BPMPTSP Kabupaten/Kota87.54% Mirip87.54 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 7PERPRES NO. 14 TAHUN 2017BPMPTSP Kabupaten/Kota86.83% Mirip86.83 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 8PP NO. 81 TAHUN 1998Jaringan pelayanan angkutan kereta api84.27% Mirip84.27 %
Jaringan pelayanan angkutan kereta api adalah jaringan jalur kereta api yang dilayani angkutan kereta api.
- 9PP NO. 5 TAHUN 2021DPMPTSP83.42% Mirip83.42 %
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
- 10PP NO. 6 TAHUN 2021DPMPTSP81.38% Mirip81.38 %
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.