DPMPTSP Provinsi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

Sumber: PERPRES NO. 91 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2017
    90.76% Mirip90.76 %
    DPMPTSP Kabupaten/Kota

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  2. 2
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2016
    89.10% Mirip89.10 %
    BPMPTSP Provinsi

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  3. 3
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2016
    88.71% Mirip88.71 %
    BPMPTSP Provinsi

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  4. 4
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2016
    88.57% Mirip88.57 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  5. 5
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
    88.32% Mirip88.32 %
    BPMPTSP Provinsi

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  6. 6
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2016
    87.54% Mirip87.54 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  7. 7
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
    86.83% Mirip86.83 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  8. 8
    PP NO. 81 TAHUN 1998
    84.27% Mirip84.27 %
    Jaringan pelayanan angkutan kereta api

    Jaringan pelayanan angkutan kereta api adalah jaringan jalur kereta api yang dilayani angkutan kereta api.

  9. 9
    PP NO. 5 TAHUN 2021
    83.42% Mirip83.42 %
    DPMPTSP

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.

  10. 10
    PP NO. 6 TAHUN 2021
    81.38% Mirip81.38 %
    DPMPTSP

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.