DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi DPMPTSP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1DPMPTSP
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 91 TAHUN 2017DPMPTSP Provinsi83.42% Mirip83.42 %
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.