DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi DPMPTSP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DPMPTSP

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2017
    81.38% Mirip81.38 %
    DPMPTSP Provinsi

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    81.12% Mirip81.12 %
    Musyawarah Antar Desa

    Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.