DPMPTSP Kabupaten/Kota
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
Sumber: PERPRES NO. 91 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 3 TAHUN 2016BPMPTSP Kabupaten/Kota91.09% Mirip91.09 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 2PERPRES NO. 14 TAHUN 2017BPMPTSP Kabupaten/Kota91.00% Mirip91.00 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 3PERPRES NO. 4 TAHUN 2016BPMPTSP Kabupaten/Kota90.99% Mirip90.99 %
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- 4PERPRES NO. 91 TAHUN 2017DPMPTSP Provinsi90.76% Mirip90.76 %
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2004Satuan kerja82.24% Mirip82.24 %
Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada KementerianNegara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan darisuatu program.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2005Unit kerja80.48% Mirip80.48 %
Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.