DPMPTSP Kabupaten/Kota

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

Sumber: PERPRES NO. 91 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 3 TAHUN 2016
    91.09% Mirip91.09 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  2. 2
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
    91.00% Mirip91.00 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  3. 3
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2016
    90.99% Mirip90.99 %
    BPMPTSP Kabupaten/Kota

    Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.

  4. 4
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2017
    90.76% Mirip90.76 %
    DPMPTSP Provinsi

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    82.24% Mirip82.24 %
    Satuan kerja

    Satuan kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada KementerianNegara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan darisuatu program.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    80.48% Mirip80.48 %
    Unit kerja

    Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.