Akuntan Publik

Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untukmemberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Sumber: PP NO. 84 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Akuntan Publik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Akuntan Publik

    Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    Akuntan Publik

    Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.

  3. 3
    Akuntan Publik

    Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untukmemberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    81.84% Mirip81.84 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    81.23% Mirip81.23 %
    Pelapor

    Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    81.00% Mirip81.00 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengolah data, keterangan, danf atau bukti yangdilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkansuatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuktujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang perpaj akan.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2015
    80.60% Mirip80.60 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011tentang Akuntan Publik.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    80.20% Mirip80.20 %
    Pelayanan Jasa Medik Veteriner

    Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.

  6. 6
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    80.10% Mirip80.10 %
    Sertifikat Veteriner

    Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi serta keamanan produk Hewan.