Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Akuntan Publik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
- 2Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untukmemberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- 3Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untukmemberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2010Pencucian Uang82.92% Mirip82.92 %
Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2011Akuntan Publik Asing81.37% Mirip81.37 %
Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Akreditasi81.10% Mirip81.10 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2019Sertifikat Halal80.82% Mirip80.82 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2021Sertifikat Halal80.76% Mirip80.76 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.