Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untukmemberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Akuntan Publik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 2Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
- 3Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untukmemberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2009Akreditasi81.50% Mirip81.50 %
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga atau badan hukum telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2014Pelapor81.22% Mirip81.22 %
Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atauketerangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yangakan, sedang, atau telah terjadi.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2017Pelayanan Jasa Medik Veteriner80.83% Mirip80.83 %
Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.
- 4PP NO. 95 TAHUN 2012Sertifikat Veteriner80.52% Mirip80.52 %
Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi serta keamanan produk Hewan.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2015Undang-Undang80.39% Mirip80.39 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011tentang Akuntan Publik.
- 6PP NO. 50 TAHUN 2022Pemeriksaan80.39% Mirip80.39 %
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpundan mengolah data, keterangan, danf atau bukti yangdilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkansuatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhanpemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuktujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang perpaj akan.