Zona B
Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Zona B juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Zona B
Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
- 2Zona B
Zona Budi Daya, selanjutnya disebut Zona B, adalah zona yangkarakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan berdasarkandominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan budidaya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Zona L91.32% Mirip91.32 %
Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 2PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Zona L91.05% Mirip91.05 %
Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 3PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Zona N89.90% Mirip89.90 %
Zona Non-Budi Daya, selanjutnya disebut Zona N, adalah zonaditetapkanpemanfaatan yang berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona padakawasan lindung.
- 4PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Zona Lindung88.13% Mirip88.13 %
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 5PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Zona Lindung87.99% Mirip87.99 %
Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkankarakteristik pemanfaatan nrangnya berdasarkandominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona padakawasan lindung.
- 6PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Zona lindung87.89% Mirip87.89 %
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Zona lindung87.80% Mirip87.80 %
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 8PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Zona Budi Daya87.70% Mirip87.70 %
Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.