Zona Lindung
Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkankarakteristik pemanfaatan nrangnya berdasarkandominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona padakawasan lindung.
Sumber: PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Zona Lindung juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Zona Lindung
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.
- 2Zona Lindung
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 3Zona Lindung
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 4Zona Lindung
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 5Zona Lindung
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatanruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zonapada Kawasan Lindung.
- 6Zona Lindung
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatanruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zonapada Kawasan Lindung.
- 7Zona Lindung
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatanruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zonapada Kawasan Lindung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Zona Budi Daya94.27% Mirip94.27 %
Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Zona N93.86% Mirip93.86 %
Zona Non-Budi Daya, selanjutnya disebut Zona N, adalah zonaditetapkanpemanfaatan yang berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona padakawasan lindung.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Zona lindung93.55% Mirip93.55 %
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 4PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Zona lindung93.31% Mirip93.31 %
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan lindung.