Zona B

Zona Budi Daya, selanjutnya disebut Zona B, adalah zona yangkarakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan berdasarkandominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan budidaya.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Zona B juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Zona B

    Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.

  2. 2
    Zona B

    Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    86.53% Mirip86.53 %
    Zona L

    Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    86.45% Mirip86.45 %
    Zona L

    Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 1994
    85.71% Mirip85.71 %
    Satwa buru

    Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapatdiburu.

  4. 4
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    84.51% Mirip84.51 %
    Zona Lindung

    Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.

  5. 5
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    84.20% Mirip84.20 %
    Zona lindung

    Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    83.96% Mirip83.96 %
    Zona N

    Zona Non-Budi Daya, selanjutnya disebut Zona N, adalah zonaditetapkanpemanfaatan yang berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona padakawasan lindung.

  7. 7
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    83.45% Mirip83.45 %
    Zona lindung

    Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan lindung.

  8. 8
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    83.41% Mirip83.41 %
    Zona lindung

    Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.