Zona B
Zona Budi Daya, selanjutnya disebut Zona B, adalah zona yangkarakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan berdasarkandominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan budidaya.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Zona B juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Zona B
Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
- 2Zona B
Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Zona L86.53% Mirip86.53 %
Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Zona L86.45% Mirip86.45 %
Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 3PP NO. 13 TAHUN 1994Satwa buru85.71% Mirip85.71 %
Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapatdiburu.
- 4PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Zona Lindung84.51% Mirip84.51 %
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 5PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Zona lindung84.20% Mirip84.20 %
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Zona N83.96% Mirip83.96 %
Zona Non-Budi Daya, selanjutnya disebut Zona N, adalah zonaditetapkanpemanfaatan yang berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona padakawasan lindung.
- 7PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Zona lindung83.45% Mirip83.45 %
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan lindung.
- 8PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Zona lindung83.41% Mirip83.41 %
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.