Zona L
Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Zona L juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Zona L
Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Zona lindung95.93% Mirip95.93 %
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Zona Lindung95.62% Mirip95.62 %
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 3PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Zona lindung95.60% Mirip95.60 %
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan lindung.
- 4PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Zona lindung95.57% Mirip95.57 %
Zona lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 5PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Zona Lindung95.46% Mirip95.46 %
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 6PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Zona Lindung95.28% Mirip95.28 %
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- 7PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Zona Lindung93.46% Mirip93.46 %
Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.
- 8PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Zona Budi Daya91.84% Mirip91.84 %
Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.
- 9PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Zona B91.80% Mirip91.80 %
Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi Daya.