WPR
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi WPR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WPR
Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
- 2WPR
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
- 3WPR
Wilayah Pertambangan Ralryat, yang seianjutnya disebutWPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukankegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 1999Pengurusan Hutan86.15% Mirip86.15 %
Pengurusan Hutan adalah kegiatan :a.
- 2PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Pemberian Perizinan Berusaha85.63% Mirip85.63 %
Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009Penambangan81.83% Mirip81.83 %
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
- 4UU NO. 4 TAHUN 2009IPR81.68% Mirip81.68 %
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- 5PERPRES NO. 55 TAHUN 2022IPR81.43% Mirip81.43 %
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2020IPR81.22% Mirip81.22 %
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2018IPR80.72% Mirip80.72 %
Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.