WPR

Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi WPR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

  2. 2
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

  3. 3
    WPR

    Wilayah Pertambangan Ralryat, yang seianjutnya disebutWPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukankegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 1999
    86.15% Mirip86.15 %
    Pengurusan Hutan

    Pengurusan Hutan adalah kegiatan :a.

  2. 2
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    85.63% Mirip85.63 %
    Pemberian Perizinan Berusaha

    Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    81.83% Mirip81.83 %
    Penambangan

    Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    81.68% Mirip81.68 %
    IPR

    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

  5. 5
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    81.43% Mirip81.43 %
    IPR

    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

  6. 6
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    81.22% Mirip81.22 %
    IPR

    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

  7. 7
    PP NO. 37 TAHUN 2018
    80.72% Mirip80.72 %
    IPR

    Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.