IPR

Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi IPR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    IPR

    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

  2. 2
    IPR

    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

  3. 3
    IPR

    Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    81.82% Mirip81.82 %
    Bank Bagi Petani

    Bank Bagi Petani adalah badan usaha yang sekurang-BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    80.72% Mirip80.72 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    80.45% Mirip80.45 %
    WPR

    Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.