WPR
Wilayah Pertambangan Ralryat, yang seianjutnya disebutWPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukankegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi WPR juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WPR
Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
- 2WPR
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
- 3WPR
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009Penambangan82.89% Mirip82.89 %
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
- 2PP NO. 53 TAHUN 1999Perusahaan81.20% Mirip81.20 %
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI),yangselanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha MilikNegara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas danPRESIDENREPUBLIK INDONESIAkewenangan Menteri, di mana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.